Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 2/2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku07 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur mengenai pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek pajak meliputi penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah dan pemerintah daerah, kedutaan/perwakilan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik jika disediakan oleh sumber lain. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh untuk listrik dari sumber lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Tarif pajak bervariasi, yaitu 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, 10% untuk penggunaan lain dari sumber lain, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, wilayah pemungutan, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal ketentuan khusus Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan denda kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan denda kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).