Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelarangan Perjudian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Perjudian
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang perjudian di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai norma kehidupan masyarakat, membangun sosial masyarakat yang bersih dari kemaksiatan, dan menghilangkan perjudian yang dianggap bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan serta berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan ketentraman masyarakat dengan mencegah perjudian, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan mengawasi daerah.
  2. Kewajiban pemilik bangunan untuk mengontrol dan melarang tempat usahanya digunakan sebagai tempat perjudian serta melaporkan setiap 3 bulan sekali kepada aparat Pemerintah.
  3. Kewajiban aparat Kelurahan/Desa dan Kecamatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam 1x24 jam dan melaporkannya kepada PPNS atau aparat Kepolisian.
  4. Larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan perjudian di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, termasuk datang menyaksikan, berdagang, mempromosikan barang dagangan, atau menjadi penghibur di tempat perjudian.
  5. Hak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan perjudian, memperoleh informasi, dan melaporkan kejadian perjudian.
  6. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap usaha-usaha yang menjurus pada kegiatan perjudian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.