Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan pemantauan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan sinergitas dan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban, serta memastikan pelaksanaan tersebut sesuai dengan standar layanan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan koordinasi dan pemantauan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan terkait pencegahan dan penanganan korban. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.