Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1965 tentang Kalkulasi Biaya dan Penetapan Harga Jual Barang dan Jasa yang dikuasai Oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/1965 · PERPRES No. 21 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 21 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1965Tanggal Penetapan:31 Desember 1965
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKalkulasi Biaya dan Penetapan Harga Jual Barang dan Jasa yang dikuasai Oleh Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1965
Tanggal Penetapan31 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No. 26 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 99)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kalkulasi biaya dan penetapan harga jual barang dan jasa yang dihasilkan oleh Perusahaan Negara serta barang yang dikuasai oleh Pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan prinsip 'cost accounting' dan memberikan perangsang untuk meningkatkan produksi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap Perusahaan Negara untuk menyusun kalkulasi biaya dan harga jual barang dan jasa yang dihasilkan. Kalkulasi biaya harus memuat rincian biaya produksi dan persentase masing-masing jenis biaya. Harga jual ditetapkan dengan menambahkan laba maksimum untuk produsen, grosir, dan detaillist. Selain itu, peraturan ini mengatur penilaian kembali aktiva tetap dan pengelolaan rekening khusus untuk biaya penghapusan harga aktiva tetap.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan dalam pasal 1, 5 dan 8 diancam dengan hukum jabatan seperti termaksud dalam bab V pasal 20 Undang-undang No. 18 tahun 1961. 2. Pelanggaran terhadap penyetoran dalam pasal 7 dapat dianggap sebagai penggelapan dalam arti Hukum Pidana.