Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 5/2012 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 32 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tarif Biaya Administrasi Pendaftaran dan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Lembaran Daerah Kebupaten Banyuasin Tahun 2005 Nomor 45 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 31 Tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta (Lembaran Daerah Kebupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 42). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 32 Tahun 2009 tentang Biaya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (Lembaran Daerah Kebupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 41). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 34 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kebupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 44). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Retribusi Penyelenggaraan Izin Reklame (Lembaran Daerah Kebupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 45). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 36 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kebupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 46). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan dan Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2005 Nomor 19 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan dan Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin ini mengatur penyelenggaraan perizinan di berbagai sektor. Latar belakangnya adalah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pesat Kabupaten Banyuasin yang memerlukan pengendalian dan tata kelola ruang yang baik dalam penyelenggaraan perizinan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan perizinan. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis perizinan yang diatur, yaitu izin kursus, izin sarana pelayanan kesehatan, praktik dan izin kerja tenaga kesehatan, usaha kepariwisataan dan olahraga, usaha industri, pusat perbelanjaan, toko modern, perdagangan dan pergudangan, pembinaan izin usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan reklame, penyelenggaraan pendidikan swasta, usaha peternakan, serta pemanfaatan dan pembuangan air limbah. Setiap jenis perizinan memiliki persyaratan dan tata cara yang berbeda, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Terhadap izin yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya, tetap berlaku sampai haknya atau izinnya berakhir atau masa pembaharuannya telah berakhir. 2. Bagi usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki izin, maka wajib mengurus dan menyelesaikan izinnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).