Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp2.854.043.939.110,31 dan belanja sebesar Rp2.825.364.002.156,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.679.936.954,31. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 165.017.862.050,07 dan pengeluaran sebesar Rp 15.388.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.149.629.862.050,07.
- Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp 164.746.801.352,07 dan saldo akhir sebesar Rp 178.309.799.004,38.
- Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.366.883.430.103,06, jumlah kewajiban sebesar Rp 61.148.270.093,55, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.305.735.160.009,51.
- Laporan operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 2.949.501.439.343,47 dan beban sebesar Rp 2.621.011.105.918,23, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 328.490.333.425,24.
- Laporan arus kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 137.641.026.890,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 199.687.335.207,38.
- Laporan perubahan ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 3.408.616.254.940,49 dan ekuitas akhir sebesar Rp 3.305.735.160.009,51.
- Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.