Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 10/2019 · Perda Kabupaten Brebes No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2019Tanggal Penetapan:9 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku09 Agustus 2019
Tanggal Penetapan09 Agustus 2019
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp2.854.043.939.110,31 dan belanja sebesar Rp2.825.364.002.156,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.679.936.954,31. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 165.017.862.050,07 dan pengeluaran sebesar Rp 15.388.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.149.629.862.050,07.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp 164.746.801.352,07 dan saldo akhir sebesar Rp 178.309.799.004,38.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.366.883.430.103,06, jumlah kewajiban sebesar Rp 61.148.270.093,55, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.305.735.160.009,51.
  4. Laporan operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 2.949.501.439.343,47 dan beban sebesar Rp 2.621.011.105.918,23, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 328.490.333.425,24.
  5. Laporan arus kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 137.641.026.890,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 199.687.335.207,38.
  6. Laporan perubahan ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 3.408.616.254.940,49 dan ekuitas akhir sebesar Rp 3.305.735.160.009,51.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)