di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 21/2012 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib. Perubahan ini menyesuaikan nomor Harmonized System (HS) untuk produk luminer sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Ketentuan Substansial: