Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 21/2012 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2012Tanggal Penetapan:25 Juni 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 Juni 2012
Tanggal Penetapan25 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib. Perubahan ini menyesuaikan nomor Harmonized System (HS) untuk produk luminer sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Ketentuan Substansial:

  • Memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Luminer sebagai Standar Wajib, meliputi:
  • SNI 04-6973.1-2005 mengenai Luminer - Bagian 1: Persyaratan Umum dan Pengujian.
  • SNI 04-6973.2.1-2005 mengenai Luminer - Bagian 2-1: Persyaratan Khusus - Luminer Magun Kegunaan Umum dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 9405.10.30.00, ex 9405.10.40.00, dan ex 9405.10.90.00.
  • SNI 04-6973.2.2-2005 mengenai Luminer - Bagian 2-2: Persyaratan Khusus – Luminer Tanam dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 9405.10.30.00, ex 9405.10.40.00, dan ex 9405.10.90.00.
  • SNI 04-6973.2.3-2005 mengenai Luminer - Bagian 2-3: Persyaratan Khusus - Luminer Untuk Pencahayaan Jalan Umum dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 9405.40.50.00.
  • SNI 04-6973.2.5-2005 Mengenai Luminer - Bagian 2-5: Persyaratan Khusus - Luminer Lampu Sorot dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 9405.40.40.00.

(-)

(-)