Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Banjar. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yang kemudian mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah bertindak sebagai Pengguna Barang, bertanggung jawab atas BMD yang berada dalam penguasaannya. Penggunaan BMD harus sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), atau kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan jika BMD sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang atau Pengelola Barang. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan BMD berupa rumah negara.