di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung percepatan akses sanitasi. Tujuannya adalah melestarikan fungsi lingkungan hidup, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mendorong penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), mengendalikan pembuangan air limbah domestik, dan melindungi kualitas air tanah dan air permukaan.
Pemerintah Daerah bertugas menyusun perencanaan SPALD, membangun dan mengembangkan prasarana dan sarana SPALD, menetapkan standar pelayanan minimal, mengevaluasi penyelenggaraan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi SPALD, melaksanakan SPALD skala kota, permukiman, dan kawasan tertentu, memberikan izin pada Badan Usaha SPALD, memberikan rekomendasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengembangkan kelembagaan, serta menyusun sistem tanggap darurat.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah domestik yang layak, pembinaan pola hidup sehat dan bersih, serta informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan SPALD. Masyarakat wajib mengelola air limbah domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T, melakukan pembuangan lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi bagi pengguna SPALD-T.
SPALD terdiri dari SPALD-T (terpusat) dan SPALD-S (setempat). SPALD-T meliputi skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu. Rumah dan bangunan baru yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T harus disambungkan ke sistem tersebut. SPALD-S terdiri dari skala individual dan komunal. Lumpur tinja dari SPALD-S harus disedot secara berkala. Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan evaluasi.