Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1961 tentang Segi-Segi Protokoler Dalam Tindakan-Kepolisian Terhadap Anggota Pimpinan M.P.R.S.

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/1961 · PERPRES No. 5 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1961Tanggal Penetapan:11 April 1961
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSegi-Segi Protokoler Dalam Tindakan-Kepolisian Terhadap Anggota Pimpinan M.P.R.S.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1961
Tanggal Penetapan11 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 292 Tahun 1960 2. Keputusan Presiden Nomor 340 Tahun 1960

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjaga keagungan dan martabat M.P.R.S. sebagai lembaga negara tertinggi dengan menetapkan ketentuan protokoler dalam tindakan kepolisian terhadap anggota Pimpinan M.P.R.S. Tindakan kepolisian yang diatur meliputi pemanggilan, permintaan keterangan, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Tindakan ini hanya dapat dilakukan setelah pemberitahuan kepada Ketua M.P.R.S. dan, khusus untuk penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, memerlukan perintah dari Presiden. Pelaksanaan tindakan kepolisian harus dilakukan oleh petugas negara dengan pangkat minimal Kolonel untuk militer, Komisaris Besar untuk kepolisian, dan Gubernur untuk pemerintahan sipil. Petugas tersebut harus dipilih dari mereka yang tidak pernah absen dalam perjuangan Republik Indonesia.

(-)

(-)