Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjaga keagungan dan martabat M.P.R.S. sebagai lembaga negara tertinggi dengan menetapkan ketentuan protokoler dalam tindakan kepolisian terhadap anggota Pimpinan M.P.R.S. Tindakan kepolisian yang diatur meliputi pemanggilan, permintaan keterangan, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Tindakan ini hanya dapat dilakukan setelah pemberitahuan kepada Ketua M.P.R.S. dan, khusus untuk penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, memerlukan perintah dari Presiden. Pelaksanaan tindakan kepolisian harus dilakukan oleh petugas negara dengan pangkat minimal Kolonel untuk militer, Komisaris Besar untuk kepolisian, dan Gubernur untuk pemerintahan sipil. Petugas tersebut harus dipilih dari mereka yang tidak pernah absen dalam perjuangan Republik Indonesia.