di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANGKO BARAT, NALO TANTAN, BATANG MASUMAI,PAMENANG BARAT, TABIR ILIR, TABIR TIMUR,RENAH PEMBARAP,PANGKALAN JAMBU DAN SUNGAI TENANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 5/2015 · Perda Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Bangko Barat, Nalo Tantan, Batang Masumai, Pamenang Barat, Tabir Ilir, Tabir Timur, Renah Pembarap, Pangkalan Jambu dan Sungai Tenang.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyikapi aspirasi masyarakat terkait penggantian nama Kecamatan Sungai Tenang menjadi Kecamatan Jangkat Timur.
Ketentuan Substansial: