Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANGKO BARAT, NALO TANTAN, BATANG MASUMAI,PAMENANG BARAT, TABIR ILIR, TABIR TIMUR,RENAH PEMBARAP,PANGKALAN JAMBU DAN SUNGAI TENANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 5/2015 · Perda Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANGKO BARAT, NALO TANTAN, BATANG MASUMAI,PAMENANG BARAT, TABIR ILIR, TABIR TIMUR,RENAH PEMBARAP,PANGKALAN JAMBU DAN SUNGAI TENANG
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Bangko Barat, Nalo Tantan, Batang Masumai, Pamenang Barat, Tabir Ilir, Tabir Timur, Renah Pembarap, Pangkalan Jambu dan Sungai Tenang.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Bangko Barat, Nalo Tantan, Batang Masumai, Pamenang Barat, Tabir Ilir, Tabir Timur, Renah Pembarap, Pangkalan Jambu dan Sungai Tenang.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyikapi aspirasi masyarakat terkait penggantian nama Kecamatan Sungai Tenang menjadi Kecamatan Jangkat Timur.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Bangko Barat, Batang Masumai, Pamenang Barat, Tabir Ilir, Renah Pembarap, Pangkalan Jambu, dan Jangkat Timur.
  • Jumlah desa di Kecamatan Sungai Manau menjadi 10 desa setelah dibentuknya Kecamatan Renah Pembarap dan Pangkalan Jambu.
  • Jumlah desa di Kecamatan Jangkat menjadi 11 desa setelah dibentuknya Kecamatan Jangkat Timur.
  • Ibu Kota Kecamatan Jangkat Timur berkedudukan di Rantau Suli.
  • Pelacakan dan penetapan batas wilayah kecamatan-kecamatan yang disebutkan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)