Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 12/2019 · Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2019Tanggal Penetapan:8 November 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku08 November 2019
Tanggal Penetapan08 November 2019
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 151). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Seri E Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemberian Kartu Identitas Kepada Penduduk Musiman (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2004 Nomor 14 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 30).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, termasuk penghapusan beberapa definisi, perubahan definisi lainnya, dan penyisipan definisi baru terkait Administrasi Kependudukan Secara Daring (Adminduk Daring). Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai Surat Keterangan Pendataan Penduduk Non Permanen dan pendaftaran perpindahan penduduk WNI. Selain itu, menambahkan BAB baru (BAB VI A) yang mengatur tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring, yang mencakup berbagai aspek seperti penerapan dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan sistem pendukung layanan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Peraturan ini juga mengatur pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, serta penggunaan formulir elektronik. Terakhir, Peraturan ini menghapus Bab XII tentang Sanksi Administrasi dan mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait Administrasi Kependudukan.

(-)