Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Pemalang yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, yang mengancam perkembangan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan, memberikan perlindungan dari ancaman narkotika, dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Ketentuan substansial meliputi pelaksanaan fasilitasi oleh Bupati yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah terkait, pembentukan satuan tugas di kecamatan, kelurahan, dan desa, serta pembentukan tim terpadu di tingkat kabupaten. Kewenangan meliputi sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi medis, peran serta perangkat daerah dalam kegiatan vokasional, dan penyediaan data dan informasi.
Peraturan ini juga mengatur deteksi dini melalui pengumpulan informasi dan tes urin, antisipasi dini melalui informasi, koordinasi, kerjasama dengan berbagai lembaga, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan lingkungan masyarakat, serta pembentukan satuan tugas anti narkotika. Pencegahan dilakukan melalui penyusunan rencana aksi daerah yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah terkait. Pemberantasan dilakukan dengan memfasilitasi upaya pemberantasan dan membantu penyelidikan dan penyidikan. Penanganan meliputi penyediaan layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. Satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang telah menjalani rehabilitasi.