Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 3/2023 · Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2023Tanggal Penetapan:13 September 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku13 September 2023
Tanggal Penetapan13 September 2023
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor ...)

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kota Samarinda. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, serta untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi-definisi terkait anak dan perlindungan anak, asas penyelenggaraan perlindungan anak dan pengembangan KLA, tujuan penyelenggaraan perlindungan anak dan pengembangan KLA, hak anak yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh daerah, kewajiban pemerintah daerah, LSM/Orsos, individu, orang tua, keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi anak, serta perlindungan khusus bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Perubahan juga mencakup peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.

(-)

(-)