Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bekasi

Juga dikenal sebagai: PP 48/1981 · PP No. 48 Tahun 1981 · PP Nomor 48 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 1981Tanggal Penetapan:12 Desember 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Bekasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 1981
Tanggal Penetapan12 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bekasi sebagaimana tersebut dalam daftar Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Bekasi yang telah menunjukkan karakteristik perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Bekasi bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan penyesuaian dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya. Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Jawa Barat. Wilayah Kota Administratif Bekasi meliputi Kecamatan Bekasi dan sebagian Kecamatan Tambun, yang kemudian dibagi menjadi empat kecamatan baru: Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Bekasi Utara. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bekasi yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bekasi. 2. Segala Peraturan Daerah dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bekasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bekasi. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(-)