Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Bekasi yang telah menunjukkan karakteristik perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Bekasi bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan penyesuaian dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya. Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Jawa Barat. Wilayah Kota Administratif Bekasi meliputi Kecamatan Bekasi dan sebagian Kecamatan Tambun, yang kemudian dibagi menjadi empat kecamatan baru: Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Bekasi Utara. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.