Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 6/2025 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2025Tanggal Penetapan:2 Juni 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku02 Juni 2025
Tanggal Penetapan02 Juni 2025
Tempat PenetapanBojonegoro

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat Bojonegoro yang adil dan makmur, memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat, serta mewujudkan pembangunan di bidang pertanian dan pemenuhan swasembada, kedaulatan, dan ketahanan pangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan.
  2. Strategi Perlindungan Petani: Prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha tani, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, bantuan kepada petani yang mengalami kerugian karena keadaan luar biasa, peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, komoditas unggulan, dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
  3. Strategi Pemberdayaan Petani: Pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.
  4. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, bendungan, jaringan irigasi, pergudangan, dan pasar.
  5. Pemerintah Daerah menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, bibit, pupuk, pestisida, obat hewan, alat dan mesin pertanian.
  6. Pemerintah Daerah memfasilitasi penetapan kawasan usaha tani, pemasaran hasil pertanian, dan memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan.
  7. Pemerintah Daerah memberikan jaminan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi.
  8. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada petani yang mengalami kerugian karena keadaan luar biasa.
  9. Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan informasi prakiraan iklim kepada Petani.
  10. Pemerintah Daerah melindungi Usaha Tani dalam bentuk Asuransi Pertanian.
  11. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada Petani dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
  12. Pemerintah Daerah memfasilitasi perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki Petani.
  13. Pemerintah Daerah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Petani.
  14. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyuluhan dan pendampingan kepada Petani.
  15. Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
  16. Pemerintah Daerah memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui konsolidasi lahan pertanian.
  17. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Tani.
  18. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu komoditas pertanian.
  19. Pemerintah Daerah mendorong, memfasilitasi, dan membina Regenerasi Petani.
  20. Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pelaku Usaha yang tidak melaksankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin usaha, dan/atau penutupan usaha. 3. Setiap orang dilarang melakukan penyuluhan yang tidak sesuai dengan materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.