Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Batang Hari, sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait perangkat daerah.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Susunan organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Kepala Bidang Bina Produksi Padi dan Palawija, Kepala Bidang Bina Produksi Holtikultura, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kepala Bidang Sumber Daya dan Ketahanan Pangan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian, bidang, dan seksi dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Dinas Daerah adalah Jabatan Struktural Eselon II/b, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang adalah Eselon III/a, sedangkan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD adalah Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian, yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)