Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 April 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 April 2011
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, serta Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Kepala Daerah Tingkat | Kalimantan Timur Nomor 339 Tahun 1988 tentang Baku Mutu Lingkungan di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. 2. Keputusan Gubernur Nomor 26 Tahun 2002 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri dan Usaha lainnya dalam Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk melindungi sumber air dari pencemaran, menjamin keselamatan kesehatan dan kehidupan manusia, menjaga kelestarian fungsi sumber air, memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengendalian pencemaran air, dan memberikan arahan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Kebijakan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan inventarisasi sumber pencemar air, daya tampung beban pencemaran sumber air, dan mutu air sasaran. Pengelolaan kualitas air meliputi inventarisasi dan identifikasi sumber air, penetapan kelas air dan baku mutu air, penentuan status mutu air, penetapan mutu air sasaran, dan pemantauan kualitas air. Pengendalian pencemaran air meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kualitas air. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kualitas air yang baik dan sehat, mendapatkan informasi mengenai status mutu air, dan berperan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Setiap orang memiliki kewajiban untuk melestarikan fungsi air pada sumber air dengan melakukan pengendalian pencemaran air. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36 dan Pasal 45 dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.