Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 4/2019 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2014 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasuruan serta menyukseskan program jaminan sosial nasional. Peraturan ini mengatur retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan, mencakup pelayanan gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, KIA, KB, PONED, pelayanan medik, gigi dan mulut, keperawatan, kebidanan, rehabilitasi medik, fisioterapi, pemeriksaan penunjang medik, gizi klinik, farmasi, terapi oksigen, rekam medik, kesehatan penjaminan, pengujian kesehatan, transportasi pasien, medico legal, dan kesehatan tradisional integratif. Selain itu, diatur pula pelayanan laboratorium kesehatan lingkungan dan klinik di UPTD Kesehatan Labkesda. Pasien dengan penyakit menular tertentu, korban bencana alam, dan korban kejadian luar biasa dibebaskan dari retribusi. Tarif pelayanan penjaminan oleh BPJS Kesehatan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerjasama.

(-)

(-)