Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 15/2019 · Perda Kota Mataram No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:25 November 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan25 November 2019
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang meliputi penetapan kebijakan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), penetapan rencana strategis pengembangan penanaman modal, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal.

Kebijakan penyelenggaraan penanaman modal meliputi bentuk badan usaha dan bidang usaha dalam penanaman modal, kerja sama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (perizinan dan nonperizinan), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal.

Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, ketentuan ketenagakerjaan, peran serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal.

Penanam Modal wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Semua perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya perizinan dan nonperizinan berakhir. 2. Semua permohonan perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar serta masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.