Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang RISET DAN INOVASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 7/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2022Tanggal Penetapan:12 Mei 2022
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRISET DAN INOVASI DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku12 Mei 2022
Tanggal Penetapan12 Mei 2022
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Riset dan Inovasi Daerah bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang berdaya saing dan mandiri melalui kebijakan berbasis sains dan teknologi. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Riset dan Inovasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam manajemen pengetahuan yang mencakup penggunaan, penciptaan, penyimpanan, dan berbagi pengetahuan. Pemerintah Daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta mensinergikan Riset dan Inovasi Daerah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memiliki fungsi sebagai pengelola pengetahuan berbasis Riset dan Inovasi Daerah, meliputi penyusunan kebijakan, penataan, pengembangan, penyebarluasan informasi, dan pengelolaan HKI.

Riset dilakukan oleh BRIDA untuk perencanaan pembangunan, perumusan peraturan daerah dan kebijakan, kerangka kerja Inovasi, pelaksanaan urusan pemerintahan, serta pengendalian dan penilaian kualitas pelaksanaan urusan pemerintahan. Inovasi Daerah diselenggarakan untuk tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kinerja, daya saing daerah, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan. Gubernur menetapkan kebijakan Riset dan Inovasi Daerah yang disusun oleh BRIDA dan tercantum dalam Roadmap Riset dan Inovasi Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

1. Dalam hal Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sudah ditetapkan, Pemerintah Daerah melakukan perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 2. Perubahan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengintegrasikan peta jalan Riset dan Inovasi Daerah. 3. Riset dan Inovasi yang berlangsung sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap diselenggarakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 4. Riset dan Inovasi sebagaimana ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur melalui BRIDA.

1. Pelanggaran ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (1) dijatuhi sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara kegiatan, atau pembatalan/pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melakukan kegiatan Riset tanpa izin dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 50.000.000,00 dan/atau kurungan paling lama 6 bulan. 4. Jika kegiatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan negara, dapat dijatuhi sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.