di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang RISET DAN INOVASI DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 7/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Riset dan Inovasi Daerah bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang berdaya saing dan mandiri melalui kebijakan berbasis sains dan teknologi. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Riset dan Inovasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam manajemen pengetahuan yang mencakup penggunaan, penciptaan, penyimpanan, dan berbagi pengetahuan. Pemerintah Daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta mensinergikan Riset dan Inovasi Daerah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memiliki fungsi sebagai pengelola pengetahuan berbasis Riset dan Inovasi Daerah, meliputi penyusunan kebijakan, penataan, pengembangan, penyebarluasan informasi, dan pengelolaan HKI.
Riset dilakukan oleh BRIDA untuk perencanaan pembangunan, perumusan peraturan daerah dan kebijakan, kerangka kerja Inovasi, pelaksanaan urusan pemerintahan, serta pengendalian dan penilaian kualitas pelaksanaan urusan pemerintahan. Inovasi Daerah diselenggarakan untuk tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kinerja, daya saing daerah, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan. Gubernur menetapkan kebijakan Riset dan Inovasi Daerah yang disusun oleh BRIDA dan tercantum dalam Roadmap Riset dan Inovasi Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.