Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2015Tanggal Penetapan:12 Juni 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku12 Juni 2015
Tanggal Penetapan12 Juni 2015
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penertiban Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2005 Nomor 2 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, keamanan, ketentraman, ketertiban, penyakit masyarakat, dan kematian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran akan bahaya minuman beralkohol, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan/menjual, menyimpan, menguasai, dan membagikan secara gratis minuman beralkohol. Selain itu, setiap orang juga dilarang meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol, dengan pengecualian untuk kepentingan pengobatan atas petunjuk medis dan/atau keperluan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini juga melarang setiap orang untuk membujuk orang lain melakukan kegiatan yang dilarang terkait minuman beralkohol.

Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dengan membentuk Tim Pengawas yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan dengan memberikan laporan kepada Tim Pengawas atau instansi yang berwenang. Semua minuman beralkohol wajib disita dan/atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang memproduksi dan/atau meracik minuman beralkohol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang meminum/menkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).