Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 3/2018 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:1 Februari 2018
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan01 Februari 2018
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 10 Seri E Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 86)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pontianak. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi istilah seperti Pemerintah Daerah, Walikota, Satuan Pendidikan, Pendidikan Dasar, dan Kepala Sekolah. - **Prinsip Pendidikan:** Penegasan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa. - **Tujuan Pendidikan:** Penegasan tujuan pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. - **Jenis dan Jenjang Pendidikan:** Perubahan pada jenis pendidikan formal dan nonformal, serta jenjang pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pendidikan anak usia dini (PAUD) juga ditekankan. - **Wajib Belajar:** Penegasan mengenai program wajib belajar pendidikan dasar bagi warga negara berusia 7 hingga 18 tahun, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin terselenggaranya program tersebut. - **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Penjelasan mengenai kualifikasi, kompetensi, dan tugas guru serta tenaga kependidikan lainnya. - **Kurikulum:** Penegasan tujuan kurikulum untuk mempersiapkan manusia Indonesia yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan efektif, serta relevansi kurikulum dengan kepentingan nasional dan daerah. - **Penilaian:** Kewenangan penilaian peserta didik dilakukan oleh pendidik, sekolah, pemerintah, dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)