Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 18/2014 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaSatuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren. Latar belakang peraturan ini adalah pengakuan penyetaraan satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh pondok pesantren dengan sistem pendidikan pesantren, yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan bangsa dan telah mendapatkan pengakuan penyetaraan (muadalah) dari lembaga pendidikan luar negeri.

Tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah adalah untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah, mengembangkan kemampuan dan pengetahuan peserta didik menjadi ahli ilmu agama Islam, serta mengembangkan pribadi akhlakul karimah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian satuan pendidikan muadalah wajib memperoleh izin dari Menteri dan harus memenuhi persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan muadalah, dan penilaian khusus.
  2. Jenis satuan pendidikan muadalah terdiri atas salafiyah (berbasis kitab kuning) dan mu'allimin (berbasis dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin).
  3. Penamaan satuan pendidikan muadalah dapat menggunakan nama Madrasah Salafiyah, Madrasah Mu'allimin, Kulliyat al-Mu'allimin al-Islamiyah (KMI), dan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Satuan pendidikan muadalah terdiri atas setingkat pendidikan dasar (MI dan MTs) dan setingkat pendidikan menengah (MA).
  5. Kurikulum terdiri atas kurikulum keagamaan Islam dan kurikulum pendidikan umum.
  6. Proses pembelajaran memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks/lingkungan, dan psikologi peserta didik.
  7. Pendidik harus memenuhi kompetensi sesuai bidang keilmuan.
  8. Peserta didik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren dan bertempat tinggal/mukim di pesantren.
  9. Satuan pendidikan muadalah harus memenuhi persyaratan standar sarana dan prasarana pendidikan.
  10. Pengelolaan pendidikan dilakukan dengan menerapkan manajemen dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
  11. Penilaian pendidikan dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan.
  12. Pembiayaan satuan pendidikan muadalah bersumber dari penyelenggara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah.
  13. Penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah wajib mengikuti proses akreditasi.
  14. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri dan pengawas pendidikan Islam.

1. Penyelenggara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal sebagai satuan pendidikan muadalah dinyatakan tetap berlaku sebagai pendidikan muadalah setelah dilakukan akreditasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)