Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Sorbitol untuk Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 116/PMK.011/2011 · PMK No. 116/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Sorbitol untuk Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan sorbitol untuk Tahun Anggaran 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan sorbitol di dalam negeri. BMDTP diberikan atas impor barang dan bahan yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini, dengan pagu anggaran sebesar Rp385.500.000,00. Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. Perusahaan yang ingin memperoleh BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur. Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 hari. Barang dan bahan yang memperoleh BMDTP wajib digunakan untuk pembuatan sorbitol dan tidak dapat dipindahtangankan.

(-)

1. Atas penyalahgunaan ketentuan penggunaan Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.