di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Balikpapan 19/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Balikpapan selama tahun anggaran 2023.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian realisasi anggaran yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dirinci ke dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi surplus atau defisit anggaran serta rincian pembiayaan netto yang menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan. Rincian teknis mengenai ringkasan dan penjabaran laporan realisasi anggaran tersebut dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.