Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: PP 25/2008 · PP No. 25 Tahun 2008 · PP Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2008Tanggal Penetapan:10 Maret 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2008
Tanggal Penetapan10 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat. Perubahan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Perubahan nama ini tidak mengakibatkan penghapusan daerah dan ditetapkan melalui peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Proses perubahan nama ini melibatkan penyesuaian administratif yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diundangkan, dan selama masa transisi, kedua nama dapat digunakan bersamaan.

1. Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama tenggang waktu tersebut, nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Sijunjung. 3. Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan DPRD Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama.

(-)