Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 10/2019 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Alalak menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran BPR dalam menunjang pengembangan ekonomi daerah serta mengantisipasi perkembangan ekonomi regional, nasional, dan internasional. Tujuannya adalah agar pengelolaan BPR menjadi lebih profesional dan fleksibel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan bentuk badan hukum PD BPR Alalak menjadi PT BPR Batola.
  2. Logo PD BPR Alalak berubah menjadi logo PT BPR Batola.
  3. Kedudukan PT BPR Batola berada di Kecamatan Alalak.
  4. Maksud perubahan badan hukum adalah untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada PT. BPR Batola agar dapat mengembangkan usahanya secara professional.
  5. Tujuan perubahan badan hukum ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan daya saing PT BPR Batola, meningkatkan permodalan perusahaan, memperoleh keuntungan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
  6. PT BPR Batola melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. PT BPR Batola didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
  8. Modal dasar PT BPR Batola untuk pertama kali sebesar Rp. 2.050.000.000 (dua milyar lima puluh juta rupiah).

(-)

(-)