Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bener Meriah 5/2021 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2021Tanggal Penetapan:16 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Bener Meriah
Tanggal Berlaku16 Agustus 2021
Tanggal Penetapan16 Agustus 2021
Tempat PenetapanSimpang Tiga Redelong

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Bener Meriah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 974.751.365.793,06 dan belanja daerah sebesar Rp. 970.483.979.567,49, menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.267.386.225,57. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 5.376.697.798,24 dan tidak ada pengeluaran. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.641.959.829.728,75, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.224.961.760,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.635.734.867.968,25. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 9.644.084.023,81. Bupati Bener Meriah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.

(-)

(-)