Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 8/2018 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanMeureudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. 2. Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2018 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya untuk Tahun Anggaran 2019. APBK mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 988.000.081.081,- dan belanja daerah sebesar Rp. 986.000.081.081,-, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.000.000.000,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp. 0,- dan pengeluaran Rp. 2.000.000.000,-, dengan pembiayaan netto sebesar (Rp. 2.000.000.000,-). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp 69.166.875.455,-, Dana Perimbangan sejumlah Rp 624.155.758.000,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp 294.677.447.626,-. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, zakat dan infak, serta lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian, dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sejumlah Rp 531.473.228.887,- dan belanja langsung sejumlah Rp 454.526.852.194,-. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)