Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Kota Administratif Bima di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien, serta mendorong laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Bima berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima, dengan kemungkinan pembinaan langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat. Wilayah Kota Administratif Bima meliputi beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan RasanaE, yang kemudian ditata menjadi dua kecamatan: RasanaE Barat dan RasanaE Timur. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan kota ini dibebankan pada APBN dan APBD setempat.