Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima

Juga dikenal sebagai: PP 77/1998 · PP No. 77 Tahun 1998 · PP Nomor 77 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Oktober 1998
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Bima
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Oktober 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, khususnya terkait Wilayah Kecamatan RasanaE.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Kota Administratif Bima di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien, serta mendorong laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Bima berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima, dengan kemungkinan pembinaan langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat. Wilayah Kota Administratif Bima meliputi beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan RasanaE, yang kemudian ditata menjadi dua kecamatan: RasanaE Barat dan RasanaE Timur. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan kota ini dibebankan pada APBN dan APBD setempat.

1. Susunan Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan RasanaE yang ada tetap berlaku sampai dikeluarkannya keputusan baru. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Bima yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku. 3. Masalah kepegawaian, keuangan, dan materiil akibat perubahan status diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bima.

(-)