Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Penggunaan Jaring Cotok dan Sejenisnya Diwilayah Laut Kabupaten Pati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 8/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2002Tanggal Penetapan:10 Juni 2002
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Penggunaan Jaring Cotok dan Sejenisnya Diwilayah Laut Kabupaten Pati
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 Juni 2002
Tanggal Penetapan10 Juni 2002
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2002 ini mengatur tentang larangan penggunaan jaring cotok dan sejenisnya di wilayah laut Kabupaten Pati. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan sumber daya hayati laut, mendorong peningkatan produksi perikanan oleh nelayan tradisional, serta menghindari ketegangan sosial. Ketentuan substansial meliputi larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan penangkapan ikan dengan jaring cotok dan sejenisnya di wilayah laut Kabupaten Pati, dengan pengecualian untuk kegiatan ilmiah yang memerlukan izin Bupati dan rekomendasi Dinas terkait. Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian kegiatan penangkapan ikan, yang dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan pidana bagi pelanggar larangan penggunaan jaring cotok dan sejenisnya, serta wewenang penyidikan oleh pejabat penyidik.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Barang siapa melakukan penangkapan ikan dengan jaring cotok dan sejenisnya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Barang siapa menyimpan atau menyediakan jaring cotok untuk dioperasikan di wilayah laut Kabupaten Pati diancam pidana kurungan 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 3. Barang siapa menganjurkan penggunaan atau penyimpanan jaring cotok dalam penangkapan ikan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 4. Barang-barang/alat perlengkapan yang dipergunakan dirampas dan dimusnahkan Pemerintah serta hasil tangkapan dilelang dan masuk ke Kas Daerah. 5. Kapal dan perahu yang dipergunakan diamankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.