Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2013 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku16 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 18)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013 mengatur tentang penambahan setoran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bank Solo Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Solo, yang memerlukan penambahan setoran modal dasar. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan tingkat suku bunga yang rendah kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Surakarta, serta meningkatkan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan jumlah penambahan setoran penyertaan modal sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013. Dana ini dikategorikan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan. Realisasi penambahan setoran modal dilakukan dengan pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke PD. BPR Bank Solo pada Tahun Anggaran 2013. Pengelolaan penambahan setoran penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. PD. BPR Bank Solo bertanggung jawab atas penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penambahan setoran modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

(-)

(-)