Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp4.522.879.992.990,00 dan belanja sebesar Rp4.217.381.260.635,00, menghasilkan surplus sebesar Rp305.498.732.355,00. Pembiayaan meliputi penerimaan Rp836.989.633.799,00 dan pengeluaran Rp63.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto Rp773.989.633.799,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp1.079.488.366.154,00. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.