Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2016 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku29 Agustus 2016
Tanggal Penetapan29 Agustus 2015
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp4.522.879.992.990,00 dan belanja sebesar Rp4.217.381.260.635,00, menghasilkan surplus sebesar Rp305.498.732.355,00. Pembiayaan meliputi penerimaan Rp836.989.633.799,00 dan pengeluaran Rp63.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto Rp773.989.633.799,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp1.079.488.366.154,00. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)