Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru lahir, bayi, Anak Balita dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 2/2020 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru lahir, bayi, Anak Balita dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak di Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah bahwa kesehatan KIBBLA merupakan hak dasar manusia dan tanggung jawab bersama. Upaya kesehatan KIBBLA bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu agar mampu melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian KIBBLA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban berbagai pihak terkait KIBBLA, termasuk ibu, bayi baru lahir, bayi, anak balita, anak, tenaga kesehatan, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha sektor swasta.
  2. Penyelenggaraan pelayanan KIBBLA yang meliputi masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan.
  3. Peningkatan pelayanan kesehatan KIBBLA melalui penyediaan informasi kesehatan, pelayanan sesuai standar, tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi, serta sarana pelayanan, obat, dan perbekalan kesehatan.
  4. Jenis pelayanan KIBBLA yang dilaksanakan secara paripurna oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, meliputi pelayanan promotif, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan.
  5. Sistem rujukan kesehatan ibu dan anak yang diatur lebih lanjut dalam dokumen rujukan maternal perinatal.
  6. Penyelenggaraan program KIBBLA oleh Pemerintah Daerah melalui fasilitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  7. Sumber Daya Manusia Tenaga Kesehatan yang harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Peran serta masyarakat dan swasta dalam mendukung perlindungan dan peningkatan pelayanan KIBBLA.
  9. Larangan-larangan yang bertujuan untuk melindungi KIBBLA dan mencegah praktik yang merugikan.
  10. Pembiayaan pelayanan KIBBLA yang bersumber dari APBD, program Jaminan Kesehatan Nasional, atau sumber lain yang sah.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelayanan KIBBLA yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 3. Tenaga pertolongan persalinan tradisional/Dukun beranak yang melanggar larangan dalam Pasal 32 ayat (1) diberikan sanksi teguran lisan dan/atau teguran tertulis.