Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 143 A Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143 A Tahun 1966 tentang Pembentukan Komite Olah Raga Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 143 A/1966 · Keppres No. 143 A Tahun 1966 · Keppres Nomor 143 A Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1966Tanggal Penetapan:17 Juni 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Komite Olah Raga Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1966
Tanggal Penetapan17 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 176 tahun 1964 tentang Dewan Olahraga Republik Indonesia 2. Keputusan Presiden No. 178 tahun 1964 tentang Komite Nasional GANEFO 3. Keputusan Presiden No. 179 tahun 1964 tentang Komite Nasional Teknik Keolahragaan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 143 tahun 1966 bertujuan untuk mengatur penggantian jabatan Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional dari Sdr. H.A. Sjaichu kepada Sdr. K.H. Fatah Jasin. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan pengunduran diri Sdr. H.A. Sjaichu dan pertimbangan bahwa Sdr. K.H. Fatah Jasin memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini juga menetapkan bahwa hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh pejabat berwenang. Sementara itu, Keputusan Presiden No. 143A tahun 1966 membentuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (K.O.N.I.) sebagai badan keolahragaan tertinggi di Indonesia. K.O.N.I. bertugas menetapkan kebijakan umum, mengkoordinasi, membimbing, dan mengawasi kegiatan olahraga, serta mengatur pembiayaan dan kelengkapan kegiatan olahraga. Keputusan ini juga membubarkan beberapa badan olahraga sebelumnya dan menetapkan struktur organisasi K.O.N.I.

1. Semua anggota pengurus dan anggota yang diangkat dengan Keputusan-keputusan Presiden No. 176, 177, 178, dan 179 tahun 1964 dibebaskan dari tugasnya dengan ucapan terima kasih. 2. Semua peraturan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)