Keputusan Presiden No. 143 tahun 1966 bertujuan untuk mengatur penggantian jabatan Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional dari Sdr. H.A. Sjaichu kepada Sdr. K.H. Fatah Jasin. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan pengunduran diri Sdr. H.A. Sjaichu dan pertimbangan bahwa Sdr. K.H. Fatah Jasin memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini juga menetapkan bahwa hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh pejabat berwenang. Sementara itu, Keputusan Presiden No. 143A tahun 1966 membentuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (K.O.N.I.) sebagai badan keolahragaan tertinggi di Indonesia. K.O.N.I. bertugas menetapkan kebijakan umum, mengkoordinasi, membimbing, dan mengawasi kegiatan olahraga, serta mengatur pembiayaan dan kelengkapan kegiatan olahraga. Keputusan ini juga membubarkan beberapa badan olahraga sebelumnya dan menetapkan struktur organisasi K.O.N.I.