di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang keprotokolan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menyelenggarakan keprotokolan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas secara profesional, tertib, aman, dan lancar, serta untuk pelaksanaan tugas pelayanan kepada Menteri dan pimpinan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: