Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaKeprotokolan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang keprotokolan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menyelenggarakan keprotokolan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas secara profesional, tertib, aman, dan lancar, serta untuk pelaksanaan tugas pelayanan kepada Menteri dan pimpinan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penyelenggaraan keprotokolan pada Acara Resmi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, yang dilaksanakan oleh Petugas Protokol di bawah koordinasi Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
  2. Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, termasuk urutan pejabat, pengaturan tempat duduk, pelaksanaan upacara bendera dan bukan bendera, serta penghormatan terhadap bendera, lambang negara, dan pejabat.
  3. Penerimaan tamu/undangan Menteri/Kementerian PPN/Bappenas dengan pengaturan keprotokolan sebagai penghormatan.

(-)

(-)