Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 4/2024 · Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2024 · Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2024Tanggal Penetapan:12 Juni 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juni 2024
Tanggal Penetapan12 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang peraturan terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Pencabutan dilakukan karena peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, dianggap tidak lagi sesuai dengan kebijakan dan perkembangan organisasi saat ini. Dengan demikian, peraturan baru ini menetapkan bahwa peraturan lama tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)