Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penamaan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 7/2014 · Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenamaan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dan perlunya penataan administrasi kewilayahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis-jenis jalan menurut statusnya (jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa).
  2. Setiap jalan harus memiliki nama yang dikelompokkan berdasarkan wilayah administrasi.
  3. Sumber nama jalan dapat berasal dari nama pahlawan, tokoh pewayangan, nama kerajaan, nama tempat, flora, fauna, dan nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  4. Proses koordinasi penamaan jalan dengan pemerintah pusat, provinsi, dan desa.
  5. Persyaratan penamaan jalan (tidak menggunakan istilah asing, merek dagang, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, disesuaikan dengan karakteristik daerah).
  6. Tata cara pengusulan nama jalan oleh desa, keluarga pahlawan, atau pengembang perumahan.
  7. Ketentuan mengenai papan nama jalan (huruf latin, huruf Bali, kode pos).
  8. Larangan perusakan papan nama jalan.
  9. Pembiayaan perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan papan nama jalan dibebankan pada APBD.

1. Nama Jalan di Daerah yang telah ada masih berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).