di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penamaan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 7/2014 · Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dan perlunya penataan administrasi kewilayahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi.
Ketentuan substansial mencakup: