Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Hulu Sungai Selatan 23/2025 · Perbup Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 23 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2025Tanggal Penetapan:1 Agustus 2025
Penanaman ModalHukum Pemerintahan DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2025
Tanggal Penetapan01 Agustus 2025
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 60 Tahun 2024.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan efektivitas layanan perizinan serta registrasi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Mal Pelayanan Publik Digital. Kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian dan perubahan jenis layanan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Secara substansial, peraturan ini memperbarui daftar jenis perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian berbagai jenis izin praktik tenaga kesehatan, izin operasional fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Klinik Pemerintah, serta izin operasional di bidang pendidikan dan fasilitas umum lainnya yang dilaksanakan secara daring di daerah.

(-)

(-)