Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Nilai Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 3/2018 · Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaSistem Nilai Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku20 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Visi dan Misi Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 847)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan sistem nilai bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perubahan organisasi dari Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN, yang memerlukan penyesuaian sistem nilai sebagai panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak di lingkungan BSSN. Sistem nilai BSSN mencerminkan budaya organisasi dan diyakini benar secara bersama, meliputi profesional, integritas, adaptabilitas teknologi, dan tepercaya. Profesionalisme didefinisikan sebagai kompetensi dalam bekerja, kemampuan bekerja sama, dan komitmen terhadap prosedur. Integritas mencakup perilaku terpuji, disiplin, dan dedikasi. Adaptabilitas teknologi menekankan inovasi dan respons terhadap perubahan teknologi. Kepercayaan mencakup kemampuan menyimpan rahasia, orientasi pada keamanan informasi, dan ketidakberpihakan.

(-)

(-)