Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 18/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Investasi & Penanaman ModalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal, mengingat Kabupaten Blora memiliki sumber daya alam yang melimpah namun terbatas dalam pengelolaannya. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan/atau kemudahan di bidang penanaman modal.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan, antara lain usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, dan perizinan khusus.
  2. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan, seperti kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumberdaya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, berada di daerah terpencil, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKMK, atau menggunakan barang modal dalam negeri.
  3. Bentuk pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Reklame dan/atau Pajak Air Tanah sampai dengan 100% selama 1 tahun masa pajak.
  4. Bentuk pemberian kemudahan berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, sarana dan prasarana, lahan atau lokasi, bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  5. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan, termasuk pengajuan usulan oleh Penanam Modal kepada Bupati, pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian, serta penetapan penerima insentif dan kemudahan oleh Bupati.
  6. Dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan berdasarkan jumlah kriteria yang dipenuhi oleh Penanam Modal.
  7. Kewajiban Penanam Modal penerima insentif dan kemudahan untuk menyampaikan laporan kepada Bupati secara berkala.
  8. Evaluasi terhadap kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

1. Pemberian Insentif Penanaman Modal yang telah ditetapkan melalui perjanjian kerjasama atau bentuk lainnya sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir. 2. Permohonan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan yang sedang dalam proses pengajuan dan sampai dengan berlakunya Peraturan Daerah ini belum diberikan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)