di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta.
Juga dikenal sebagai: PP 39/1951 · PP No. 39 Tahun 1951 · PP Nomor 39 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang kehewanan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto No. 19 tahun 1950. Tujuannya adalah untuk meningkatkan otonomi daerah dalam pengelolaan urusan kehewanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi urusan kehewanan menjadi tiga kategori: urusan otonomi Daerah Istimewa, urusan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Daerah Istimewa, dan urusan yang bersifat bantuan kepada Pemerintah Pusat. Daerah Istimewa diberi kewenangan untuk memajukan peternakan dan mengatur kesehatan hewan ternak dalam wilayahnya, kecuali urusan yang tetap menjadi kewajiban Pemerintah Pusat seperti pencegahan penyakit hewan menular. Daerah Istimewa juga dapat mengatur pendidikan pegawai ahli dan mengadakan peraturan tentang perlindungan hewan, dengan persetujuan dari Menteri Pertanian.