Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta.

Juga dikenal sebagai: PP 39/1951 · PP No. 39 Tahun 1951 · PP Nomor 39 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1951Tanggal Penetapan:27 Juni 1951
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1951
Tanggal Penetapan27 Juni 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang kehewanan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto No. 19 tahun 1950. Tujuannya adalah untuk meningkatkan otonomi daerah dalam pengelolaan urusan kehewanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi urusan kehewanan menjadi tiga kategori: urusan otonomi Daerah Istimewa, urusan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Daerah Istimewa, dan urusan yang bersifat bantuan kepada Pemerintah Pusat. Daerah Istimewa diberi kewenangan untuk memajukan peternakan dan mengatur kesehatan hewan ternak dalam wilayahnya, kecuali urusan yang tetap menjadi kewajiban Pemerintah Pusat seperti pencegahan penyakit hewan menular. Daerah Istimewa juga dapat mengatur pendidikan pegawai ahli dan mengadakan peraturan tentang perlindungan hewan, dengan persetujuan dari Menteri Pertanian.

(-)

(-)