Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 43/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 43 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2017Tanggal Penetapan:6 Juni 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku06 Juni 2017
Tanggal Penetapan06 Juni 2017
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 2). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 6).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan BLUD pada UPT P2KSM, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan penataan organisasi perangkat daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan umum pendampingan usaha masyarakat dan pengelolaan dana bergulir dalam rangka pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta menjamin fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. BLUD P2KSM beroperasi sebagai unit pelaksana teknis pada Dinpermades yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah dalam pemberian layanan umum pendampingan usaha masyarakat dan pengelolaan dana bergulir secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BLUD P2KSM, termasuk tata kelola, kelembagaan, pejabat pengelola, kepegawaian, Rencana Strategis Bisnis (RSB), Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembinaan dan pengawasan, remunerasi, tarif layanan, pendapatan dan biaya, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban, serta evaluasi dan penilaian kinerja.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Pembentukan dan pengelolaan BLUD P2KSM sebagai unit pelaksana teknis pada Dinpermades.
  • Penetapan pejabat pengelola yang terdiri dari Kepala UPT P2KSM, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Unit Teknis.
  • Penyusunan RSB sebagai rencana strategis lima tahunan.
  • Penyusunan SPM untuk menjamin kualitas pelayanan.
  • Pengaturan mengenai pendapatan dan biaya BLUD P2KSM, termasuk sumber pendapatan dan jenis biaya.
  • Proses perencanaan dan penganggaran, termasuk penyusunan RBA dan DPA.
  • Pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, kerja sama, dan pengadaan barang/jasa.
  • Akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.
  • Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD P2KSM.

(-)

(-)