di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Juga dikenal sebagai: Inpres 8/2025 · Inpres No. 8 Tahun 2025 · Inpres Nomor 8 Tahun 2025
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Kebijakan ini menekankan pentingnya sinergi dan keterpaduan program antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan fungsi masing-masing, seperti pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, dan penurunan jumlah kantong kemiskinan. Instruksi ini juga menekankan penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk menentukan sasaran program. Selain itu, instruksi ini mengatur peran khusus beberapa menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang bertanggung jawab atas sinkronisasi dan koordinasi program, serta Menteri Sosial yang bertugas memutakhirkan data penerima bantuan dan menyalurkan bantuan sosial. Instruksi ini berlaku hingga 31 Desember 2029.