Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 9/2019 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku22 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Agustus 2019
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan penggeseran antar kegiatan dan jenis belanja. Selain itu, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2019.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp2.109.367.890.000,00 bertambah sejumlah Rp112.308.846.000,00 sehingga menjadi Rp2.221.676.736.000,00.
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.
  5. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

Penjabaran lebih lanjut mengenai Perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)