di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 11/2010 · Perda Kota Sabang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2010
Qanun Kota Sabang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Pelabuhan Penyeberangan Balohan. Retribusi ini merupakan retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kota atas pelayanan jasa kepelabuhanan dan fasilitasnya. Objek retribusi meliputi pintu masuk pelabuhan, terminal pelabuhan, loket penjualan tiket, dermaga penyeberangan, tempat penitipan kendaraan, serta jasa atas pemanfaatan tanah, gedung, ruang, dan peralatan.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa kepelabuhanan. Jenis retribusi meliputi jasa labuh, jasa sandar kapal (lintas dalam dan luar negeri), jasa pemeliharaan dermaga, jasa terminal (masuk, timbang kendaraan, penumpukan barang/hewan), jasa pemanfaatan tanah dan gedung/ruang, jasa penitipan kendaraan, jasa pelayanan BBM, jasa sewa manitou (forklift), jasa pengukuran dan pendaftaran kapal, serta jasa penertiban STKKI.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan disetorkan ke rekening Bendaharawan Umum Daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.