Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 11/2010 · Perda Kota Sabang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku01 Februari 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanSabang

Qanun ini mencabut Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan serta perubahannya.

Qanun Kota Sabang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Pelabuhan Penyeberangan Balohan. Retribusi ini merupakan retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kota atas pelayanan jasa kepelabuhanan dan fasilitasnya. Objek retribusi meliputi pintu masuk pelabuhan, terminal pelabuhan, loket penjualan tiket, dermaga penyeberangan, tempat penitipan kendaraan, serta jasa atas pemanfaatan tanah, gedung, ruang, dan peralatan.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa kepelabuhanan. Jenis retribusi meliputi jasa labuh, jasa sandar kapal (lintas dalam dan luar negeri), jasa pemeliharaan dermaga, jasa terminal (masuk, timbang kendaraan, penumpukan barang/hewan), jasa pemanfaatan tanah dan gedung/ruang, jasa penitipan kendaraan, jasa pelayanan BBM, jasa sewa manitou (forklift), jasa pengukuran dan pendaftaran kapal, serta jasa penertiban STKKI.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan disetorkan ke rekening Bendaharawan Umum Daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melunasi pembayaran tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.