Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pohuwato

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 1/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pohuwato
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pohuwato (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2011 Nomor 132, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 120). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pohuwato (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2013 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 91).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pohuwato. Pembentukan badan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. BPMPTSP bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan perizinan dan penanaman modal. Fungsi BPMPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan perizinan, koordinasi proses pelayanan perizinan, pemantauan dan pengawasan, penyelenggaraan advokasi perizinan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Organisasi BPMPTSP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan), Bidang Penanaman Modal (dengan Sub Bidang Informasi dan Promosi, Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri, Pemberdayaan Usaha), Bidang PTSP (dengan Sub Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Koordinasi dan Penelitian Lapangan), Bidang Advokasi (dengan Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Pengaduan dan Advokasi, Pengembangan dan Perlindungan), dan Tim Teknis. Kepala Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.

Dokumen perizinan yang telah diterbitkan sebelum pelaksanaan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum berakhirnya masa berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)