di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Jakarta International Hotel
Juga dikenal sebagai: PP 31/1973 · PP No. 31 Tahun 1973 · PP Nomor 31 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan di Indonesia dengan menyediakan dan membina fasilitas akomodasi. Pemerintah memandang perlu untuk menyertakan modal negara dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel, yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelesaikan pembangunan dan pengelolaan Hotel Borobudur di Jakarta.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam P.T. Jakarta International Hotel dengan modal dasar sebesar Rp 2.000.000.000,- yang terbagi atas 2.000.000 saham. Negara mengambil bagian sebesar 80.000 saham dengan nilai pari Rp 1.000,- per saham dan harga US$ 10 per saham. Pelaksanaan penyetoran penuh atas saham ini diatur oleh Menteri Keuangan sesuai peraturan yang berlaku. Penyertaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.