Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/2017 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2017Tanggal Penetapan:1 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku01 September 2017
Tanggal Penetapan01 September 2017
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016. Selain itu, pengaturan tentang Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

(-)

(-)